News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beda Nasib Putri Candrawathi dengan Tiga Sosok Ini yang Tetap Ditahan walau Punya Anak Kecil

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Beda nasib antara Putri Candrawathi dengan ketiga sosok wanita ini yang tetap ditahan walaupun punya anak kecil.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah beda nasib antara Putri Candrawathi dengan mendiang Vanessa Angel, Angelina Sondakh, hingga Baiq Nuril.

Sosok istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terus menjadi sorotan di tengah kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terlebih setelah Putri Candrawathi tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sejumlah pemeriksaan oleh penyidik Polri.

Putri Candrawathi hanya wajib melakukan pelaporan alias wajib lapor kepada polisi seminggu dua kali.

Alasan kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan karena masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya tidak stabil.

Tidak ditahannya Putri Candrawathi menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat, yang sebagian besar bernada kritikan.

Baca juga: Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Tidak Akan Kabur

Mereka menyayangkan kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan, padahal sudah menjadi tersangka.

Bahkan sejumlah kalangan membandingkan nasib 'mujur' Putri Candrawathi dengan beberapa sosok perempuan yang tetap ditahan walaupun memiliki anak kecil.

Sebut saja mendiang Vanessa Angel yang harus meninggalkan saat anak yang saat itu berusia empat bulan.

Lain lagi dengan mantan narapidana Angelina Sondakh hingga Baiq Nuril.

Merangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah sosok perempuan yang tetap ditahan meski memiliki anak kecil:

1. Vanessa Angel

Vanessa Angel (Instagram/vanessaangelofficial)

Pada November 2020, Vanessa Angel mendapatkan vonis terkait kasus penyalahgunaan zat psikotropika.

Saat itu, mendiang Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun Vanessa Angel tidak menjalani tiga bulan tahanan karena sejak April 2020, ia sudah menjadi tahanan kota.

Ia hanya harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan.

Saat menjalani vonis tersebut, Vanessa Angel harus berpisah dengan anak semata wayangnya yang baru berusia empat bulan.

Selama di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Vanessa Angel yang telah berpulang untuk selama-lamanya ini, tetap berusaha memompa ASI.

Hal ini dilakukan Vanessa Angel agar tetap bisa memberikan ASI kepada sang anak.

2. Angelina Sondakh

Angelina Sondakh (Instagram @angelinasondakh09)

Sama seperti Vanessa Angel, Angelina Sondakh juga tetap dipenjara walau masih memiliki anak kecil.

Mantan politikus anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat itu terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Semula, Angelina Sondakh divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perjalanannya, hukuman Angelina Sondakh diperberat di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Dua tahun berselang, mantan Puteri Indonesia itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angelina Sondakh dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat dipenjara, Angelina Sondakh juga meninggalkan sang anak yang baru berusia 2,5 tahun, Keanu Jaabar Massaid.

Setelah menjalani tanggung jawabnya, Angelina Sondakh akhirnya bisa kembali berkumpul dengan Keanu yang kini berusia 12,5 tahun.

Selama mendekam di penjara, Angelina Sondakh mengaku menyesal karena kehilangan banyak momen bersama Keanu.

Bahkan ia tidak bisa mendampingi tumbuh kembang anaknya.

3. Baiq Nuril

Baiq Nuril (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Sosok perempuan lain yang ditahan meski punya anak kecil adalah Baiq Nuril.

Nama Baiq Nuril sempat menjadi sorotan sekira 2018-2019 lantaran perjuangannya untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.

Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia divonis melanggar UU ITE dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Cerita ini bermula saat wanita asal Lombok ini merasa dilecehkan atas telepon dari kepala sekolah tempatnya bekerja yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya.

Ia kemudian merekam pembicaraan tersebut sebagai bukti yang tanpa sepengetahuannya, rekaman itu menyebar.

Baiq Nuril lantas dilaporkan ke Polres Mataram oleh kepala sekolahnya, Muslim.

Pada 27 Maret 2017, Baiq Nuril dipanggil penyidik Polres Mataram dan langsung ditahan dengan dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Nuril mendapatkan tuduhan dugaan tindak pidana mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Pada 12 April 2017, Nuril ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejakasaan Negeri Mataram hingga 1 Mei 2017.

Saat ditahan, Nuril meninggalkan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.

Bahkan anak bungsunya, yang saat itu masih balita tidak diperkenankan ikut ibunya.

Dalam perjalanannya, kisah Baiq Nuril dalam mencari keadilan menarik simpati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini