Adapun perlu memperhatikan beberapa syarat pendataan pegawai non ASN, simak syaratnya berikut ini.
Baca juga: Inilah Tujuan Pendataan Tenaga Non-ASN, Bukan untuk Pengangkatan ASN Tanpa Tes
Syarat pendataan pegawai Non ASN
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Nurkhasanah/Farrah)