TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Timsus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sugeng mengatakan ada dua alasan terkait perlunya penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Pertama, Sugeng mengungkapkan hasil rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo menunjukkan tidak adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi di Magelang
Hal tersebut, katanya, dibuktikan ketika dalam rekonstruksi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diperankan oleh orang lain bersimpuh di sebelah ranjang yang digunakan Putri Candrawathi untuk tidur.
"Dari perkembangan terakhir, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik dari Timsus didaptkan fakta bahwa dalam rekonstruksi sebagaimana dinyatakan kejadian (pelecehan) di Magelang terlihat Brigadir Yosua tidak melakukan persentuhan fisik kepada ibu PC (Putri Candrawathi)," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Tangis Anak Buah Ferdy Sambo saat Tahu Mereka Termakan Ucapan sang Jenderal Soal Kasus Brigadir J
Melalui fakta rekonstruksi tersebut, Sugeng menduga Putri Candrawathi yang melakukan provokasi terkait adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya.
"Sementara isu pelecehan ini tidak ada," jelasnya.
Kedua, Sugeng menilai keterangan Putri Candrawathi tidak kooperatif ketika telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan Putri, katanya, juga disebut berbeda dengan bukti bahwa istri Ferdy Sambo itu dikonfrontir dengan tersangka lainnya.
"Dengan dilakukannya konfrontir menunjukkan bahwa keterangan ibu PC berbeda dengan keterangan tersangka atau saksi yang lain," katanya.
Kedua alasan inilah yang membuat Sugeng mendesak agar Putri Candrawathi ditahan.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan pengajuan penangguhan penahanan dari Ferdy Sambo.
Permohonan tersebut, katanya, diajukan pada saat Putri diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
Adapun pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.