News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Kejaksaan Agung Sita 2 Kapal Milik Bos Duta Palma Group Surya Darmadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua kapal tug boat dan tongkang bernama Royal Palma 1 dan Royal Palma 2 disita Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus mega korupsi Surya Darmadi, Selasa (30/8/2022)/Dok. Kejaksaan Agung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua kapal milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 24 Agustus 2022.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD (Surya Darmadi)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Berikut rincian dua aset kapal Surya Darmadi yang disita Kejagung:

1. 1 unit kapal dengan nama Royal Palma-IV, fungsi kapal Barge, nama pemilik PT Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Dumai, nomor tanda pendaftaran 2000 PPj No.1213/L, GT 1596, NT 1317.

2. 1 unit kapal dengan nama Royal Palma 21, fungsi kapal Tug Boat, nama pemilik PT Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Batam, nomor tanda pendaftaran 2012 PPm No 2575/L, GT 153, NT 46.

Pada awal diumumkan, Kejagung mengungkap dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp78 triliun.

Belakangan, total kerugian itu membengkak, menjadi Rp104,1 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama sejumlah ahli.

Adapun aset milik Surya Darmadi yang berhasil disita Kejagung hingga saat ini baru Rp11,7 triliun. Ditambah aset terbaru yakni dua kapal milik perusahaan Surya Darmadi.

Dalam kasusnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 1 Agustus 2022. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca juga: Kejagung Sita 2 Kapal dan Dokumen Milik Surya Darmadi

Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum.

Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.

Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan merugikan perekonomian dan keuangan negara. Nilainya disebut hingga Rp104 triliun.

Pada 2019, Surya Darmadi sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Kini Surya Darmadi sudah berhasil ditahan. Dia menyerahkan diri ke Kejagung dan tengah menjalani proses penyidikan.

Pengacara keluarga menyebut penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung merupakan bentuk sikap kooperatif.

Keluarga menyatakan kehadiran Surya Darmadi di Indonesia untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Tug Boat dan Kapal Tongkang Surya Darmadi di Sumsel

Surya Darmadi membantah kabur dari proses hukum. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum baik di Kejagung maupun KPK.

Meski belum diketahui apakah KPK pernah memeriksa Surya Darmadi atau tidak sesudah ditahan oleh Kejagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini