TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Polri berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan rekomendasi pertama adalah meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM
RI dalam proses penegakan hukum.
"Dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Kedua, Komnas HAM RI meminta Polisi menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanankerentanan khusus.
Ketiga, Komnas HAM meminta Polisi untuk memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.
Keempat, meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat.
"Dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Beka.
Beka menjelaskan ada tiga klaster sanksi yang direkomendasikan Komnas HAM untuk dijatuhkan kepada personel yang terbukti terlibat dalam obstruction of justice.
Pertama, kata dia, sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Baca juga: Ini 5 Kesimpulan Komnas HAM Terkait Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Kedua, sanksi etik berat/kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Ketiga, sanksi etik ringan atau kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.
Rekomendasi selanjutnya, kata Beka, yakni menguatkan kelembagaan UPPA Polri menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
"Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum," kata dia.
Rekomendasi selanjutnya, kata Beka, adalah meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.
Terakhir, Komnas HAM meminta Polri melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
"Serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali," kata Beka.