TRIBUNNEWS.COM - Simak Alur pendaftaran pendataan Non ASN berikut ini menurut buku petunjuk pendataan pegawai non ASN dalam situs pendataan-nonasn.bkn.go.id
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Isi perturan tersebut mewajibkan pendataan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah yang terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN
Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahap, yaitu pembuatan akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran dan melanjutkan proses login.
Setelah melakukan proses login, melakukan pengisian identitas lebih lengkap seperti memasukkan tingkat pendidikan, jabatan terakhir, unit kerja terakhir, nomer ijazah, dan sebagainya.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftar Pendataan Tenaga Non ASN, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut penjelasan lengkapnya.
Alur membuat akun
1. mengakses situs Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
3. Klik 'Buat Akun' lalu selesaikan langkah 1 sampai langkah 3.
4. Langkah 1: Pengecekan Identitas
- Langkah ini bertujuan untuk memastikan
bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Anda diwajibkan mengisi kolom seperti NIK, Nomor KK, Nama lengkap sesuai KTP, Tempat dan tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone aktif, alamat email pribadi yang aktif, dan Captha yang tertera di layar.