News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak Alur Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN, Siapkan KTP, Ijazah dan KK

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alur pendaftaran Non ASN - Simak Alur pendaftaran pendataan Non ASN berikut ini menurut buku petunjuk pendataan pegawai non ASN

- Setelah mengunggah ijazah, Tenaga Non ASN melakukan pengisian biodata sebagai berikut:

- Saat melakukan pengisian, siapkan dokumen ijazah.

- Isi kolom data diri nama, alamat sesuai KTP data lainnya; tingkat pendidikan, pendidikan terakhir, jabatan terakhir, unit kerja terakhir, nomor ijazah, tanggal lulus.

- Setelah selesai melakukan pengisian biodata, silahkan masukan captcha, lalu klik 'Selanjutnya'

Mengisi Riwayat Pekerjaan

Pada tahap ini, Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat
pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

- Isi kolom nomor SK, tanggal SK, tanggal berakhir kerja, instansi penempatan, unit kerja penempatan, jabatan, pendidikan, jabatan penandatangan SK, jenis jabatan penandatanganan SK, Jenis pembayaran,

- Tenaga Non ASN juga dapat memilih tombol 'Tambah Riwayat Pekerjaan'

- Setelah mengisi data riwayat, Tenaga Non ASN diharuskan melengkapi dokumen Bukti
Pembayaran dan Surat Keterangan Jabatan di setiap riwayat yang sudah ditambahkan.

- Tenaga Non ASN dapat memilih tombol 'unggah' untuk mengunggah dokumen.

- Dan untuk memeriksa kembali dokumen yang sudah diunggah maka dapat memilih tombol 'Lihat'

- Jika sudah yakin dengan data yang telah di isi, klik 'Selanjutnya'

Resume Pendataan Non ASN

Setelah melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume pendataan tenaga non ASN.

Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah, kemudian membubukan tanda pada kotak yang tersedia.

Setelah yakin dengan isian resume, Tenaga Non ASN dapat mengakhiri proses pendataan
dengan klik tombol 'Akhiri Proses Pendataan'

Dengan mengklik tombol tersebut, Tenaga Non ASN bersedia menanggung akibat hukum apabila data tidak sesuai dengan dokumen.

(Tribunnews.com/Tartila Safira)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini