TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.
BSU tahun 2022 merupakan salah satu bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Saat ini, Kementerian Ketegakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022.
Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.
Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
Baca juga: Kemnaker Sebut BSU Subsidi Gaji Cair Bulan September 2022: Kami Berupaya Cair Bulan Ini
Lantas, apa saja syarat mendapatkan BSU 2022?
Syarat Mendapatkan BSU
Berikut ini syarat mendapat BSU, dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.