Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai diperiksa sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak dua minggu sekali oleh penyidik timsus Polri.
"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Namun begitu, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa sebagai tersangka. Namun begitu, kliennya siap agar kasus tersebut segera maju ke persidangan.
"Belum tau juga, belum. InsyaAllah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya temen-temen media juga bisa lihat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Polri telah menyelesaikan pemeriksaan konfrontir terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan para tersangka lainnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan kalau Putri Candrawathi tidak ditahan.
Hal itu didasari atas permintaan kubu Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Polisi Karena Punya Anak Kecil, Kuasa Hukum: Alasan Kemanusiaan
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"
Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kendati demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri itu kata Arman, wajib melakukan pelaporan kepada Polisi seminggu dua kali.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.
Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.
Baca juga: Diperiksa 11 Jam, Putri Candrawathi Dicecar 23 Pertanyaan Soal Insiden di Magelang dan Saguling
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.