News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU RI Pastikan Perubahaan Perppu Terkait DOB Papua Tidak Ganggu Proses Tahapan Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idham Holik. KPU RI Pastikan Perubahaan Perppu Terkait DOB Papua Tidak ganggu Proses Tahapan Pemilu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memastikan perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tidak akan mengganggu proses tahapan pemilu.

“Insyaallah tidak mengangu tahapan pemilu. Yang terpenting bagaimana kami diberikan mempersiapkan segala sesuatu, sehingga pada tanggal 6 september 2022, melaksanakan penerimaan dukungan bakal calon DPR RI di DOB tersebut,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik.

Saat ini KPU RI masih fokus dalam perencanaan verifikasi parpol, tapi pihaknya akan tetap berusaha agar kebutuhan sumber daya manusia untuk kantor KPU di DOB Papua tetap terpenuhi.

Pun ke depannya, terkait DOB Papua, KPU RI juga akan lebih berfokus mempersiapkan regulasi teknis pembentukan kantor KPU.

“Kami lebih fokus bagaimana mempersiapkan regulasi teknis, pembentukan KPU-nya. Nanti kan harus ada (kantor) KPU,” jelas Idham.

Baca juga: KPU RI Perlu Anggaran Tambahan Pemilu untuk DOB Papua

Hingga saat ini KPU RI berharap perppu sudah selesai awal bulan Oktober mendatang. 

Hal ini guna KPU RI segera dapat berkonsolidasi dengan KPU provinsi terkait pembetukan KPU di DOB Papua.

Selain itu, tanggal 6 Desember 2022 mendatang, berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022, KPU RI harus sudah mulai membuka pengumuman penyerahan dukungan bakal calon di DPD, mengingat dalam parlemen menganut format bikameral atau sistem dua kamar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini