TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seperti apa rekam jejak Kompol Chuck Putranto, polisi yang baru saja dipecat dari Polri, menyusul Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Polri resmi memberhentikan secara tidak hormat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022).
Chuck Putranto menjalani sidang kode etik karena diduga melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Susul Ferdy Sambo
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Profil Chuck Putranto
Chuck merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2006.
Dia sempat bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur.