News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM

Tujuan dan Fungsi Komnas HAM, Lembaga Negara di Indonesia yang Mengurus Tentang Hak Asasi Manusia

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komnas HAM - Inilah tujuan dan fungsi dari Komnas HAM, lembaga negara di Indonesia yang mengkaji tentang penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fungsi dan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM tengah disorot setelah merekomendasikan Polri untuk kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan ke kepolisian, Kamis (1/9/2022).

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dikutip dari komnasham.go.id, Komnas HAM didirikan melalui Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Susno Duaji Kritik Rekomendasi Komnas HAM, Sebut Picu Kegaduhan hingga Lewati Batas

Tujuan Komnas HAM

Berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 50 tahun 1993 tentang Hak Asasi Manusia, tujuan dari Komnas HAM adalah sebagai berikut:

1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Baca juga: Komnas HAM Ungkit Lagi Isu Pelecehan, Putri Candrawathi Dinilai Punya Bahan Tarik Simpati Publik

Fungsi Komnas HAM

Menurut Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia, berikut penjelasannya.

A. Fungsi Pengkajian dan Penelitian 

- Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia. 

Tujuannya untuk memberi saran atas kemungkinan aksesi (pengaksesan) dan atau ratifikasi (pengesahan dokumen negara oleh parlemen).

- Mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberi rekomendasi atas pembentikan, pengubahan, serta pencabutan, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak asasi manusia.

- Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian

- Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding tentang hak asasi manusia di negara lain.

- Membahas kerja sana pengkajian dan penelitian dengan organisasi lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J

B. Fungsi Penyuluhan

- Menyebarluaskan wawasan tentang hak asasi manusia ke masyarakat Indonesia.

- Mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia, lewat lembaga pendidikan formal dan non formal serta kalangan lainnya.

- Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Pelecehan Seksual Putri, Susno Duadji: Tak Ngerti Hukum, Rekomendasi Sesat

C. Fungsi Pemantauan

- Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya.

- Menyelidiki dan memeriksa peristiwa di masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

- Memanggil pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai serta didengar keterangannya.

- Memanggil saksi untuk diminta dan didengar keterangannya serta meminta saksi pengadu untuk menyerahkan bukti yang diperlukan.

- Meninjau tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.

- Memanggil pihak terkait untuk memberi keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya yang telah disetujui oleh Ketua Pengadilan.

- Memeriksa pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan, terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang proses peradilannya sedang berjalan.

D. Fungsi Mediasi

- Mendamaikan kedua belah pihak.

- Menyelesaikan perkara lewat konsultasi, negosasi, mediasi, konsiliasi serta penilaian ahli.

- Memberi saran kepada pihak bersangkutan untuk menyelesaikan sengketa lewat pengadilan.

- Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

- Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

(Tribunnews.com/Oktavia WW) (Kompas.com/Vanya Karunia Mulia Putri)

Artikel lain terkait Komnas HAM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini