Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah menindak tegas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Hal ini merespons kenaikan harga BBM yang resmi berlaku sejak hari ini, Sabtu (3/9/2022).
Ketua DPP Organda Kurnia Lesani meminta pemerintah lebih tegas dalam menentukan siapa saja yang berhak menggunakan BBM subsidi.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah mengawasi ketat konsumsi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan.
“Yang pasti kami minta ketegasan pemerintah untuk siapa yang pantas menggunakan BBM subsidi dan tegas pengawasannya,” kata Kurnia Lesani saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/9/2022).
“Seperti kita lihat di lapangan banyak sekali penyimpangan, di mana kendaraan angkutan tambang dan perkebunan masih menggunakan BBM subsidi,” ujarnya menambahkan.
Sani, sapaan akrabnya, pun memberikan sebuah video amatir yang memperlihatkan antrean kendaraan truk menuju sebuah SPBU.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (31/8/2022) lalu di sebuah SPBU di daerah Bengkulu.
Dalam video tersebut, terlihat puluhan kendaraan truk mengantre di pinggir jalan. Sani menduga kendaraan tambang dan perkebunan tersebut mengantre untuk mengisi BBM jenis Solar subsidi.
“Di daerah terutama tidak ada yg mengawasi dengan tegas, sementara kami dibatasi demgan kuota,” katanya.
Ketua PB Ipomi ini lantas menyoroti penggunaan MyPertamina. Menurutnya, aplikasi tersebut belum dapat berjalan dengan optimal.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Harga BBM di Tengah Tren Penurunan Harga Minyak Dunia, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Sani beranggapan MyPertamina tidak relevan dengan situasi yang ada di tiap-tiap darah.
“Kenapa Pertamina tidak merge data saja ke samsat daerah? Artinya dgn kebijakan skrg ini antara yang berhak dan tidak sama sekali tidak jelas. Semua berhak menggunakan BBM subsidi sekalipun masyarakat yang tergolong mampu,” katanya.
Selain itu, Presdir PT.SAN Putra Sejahtera ini menyinggung pihak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor namun menikmanti BBM subsidi.
Menurut dia, pemilik kendaraan yang tidak patuh terhadap negara itu tidak berhak menggunakan fasilitas negara tersebut.
“Semua ini kan kekeliruan besar dari managerialnya,” tuturnya.