TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Kompol Baiquni Wibowo yang dipecat dari Polri terkait Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo adalah eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9/2022).
Polri lalu melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo yang melakukan tindak pidana Obstruction of Justice.
Kadiv Humas Pori, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Kompol Baiquni Wibowo melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujarnya, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding.
"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan."
"Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," terang Dedi.
Profil Kompol Baiquni Wibowo
Dikutip dari Surya.co.id, Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.
Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pada 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat, Susul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto
Diberitakan Kompas.com, Kompol Baiquni Wibowo dicopot dari jabatan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri pada 4 Agustus 2022.
Setelah dicopot, Kompol Baiquni Wibowo dimutasi ke Yanma Polri.
Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon.
Kompol Baiquni Wibowo juga sempat menjadi Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.
Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Baca juga: Polri Akan Limpahkan Berkas Perkara 7 Tersangka Obstruction of Justice ke Kejaksaan Pekan Depan
Sebagai informasi, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait Obstruction of Justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Adapun ketujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan.
Namun, sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya dengan memerintahkan menghilangkan barang bukti hingga menghalangi penyidikan.
(Kompas.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Surya.co.id/Arum Puspita) (Kompas.com)