News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BBM Bersubsidi

Respons Harga BBM Naik, YLKI Minta Pemerintah Antisipasi Potensi Kenaikan Harga Pangan

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Araya, Jl Panji Suroso, Kota Malang, Selasa (30/8/2022). Pemerintah menaikan harga BBM khususnya jenis Pertalite dan Solar Subsidi mulai hari ini.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar pada Sabtu (3/9/2022).

Untuk jenis Pertalite saat ini ditetapkan Rp10.000 per liter dan Solar Rp 6.800 per liter.

Tak hanya itu, harga Pertamax pun turut naik menjadi Rp14.500 dari sebelumnya Rp12.500 per liter.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kenaikan harga BBM adalah hal yang tidak bisa dihindarkan.

“Kebijakan menaikkan harga BBM bak buah simalakama. Tak dinaikkan, finansial APBN makin bleeding (berdarah) dan akan mengorbankan sektor lain,” kata Tulus Abadi saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022).

“Jika dinaikkan, potensi efek dominonya sangat besar, berpotensi memukul daya beli masyarakat konsumen, yang ditandai dengan tingginya inflasi,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Harga BBM Naik, PKS: Kasihan Warga, Pemerintah Lebih Mementingkan Proyek IKN dan Kereta Cepat

YLKI memberi sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah selepas kenaikan harga BBM ini.

Pertama, pemerintah harus menjamin bahwa rantai pasok komoditas bahan pangan tidak terdampak secara signifikan paska kenaikan harga BBM.

Tulus mengatakan jalur distribusi harus lebih disederhanakan dan dilancarkan, sehingga tidak menjadi kedok untuk menaikkan harga bahan pangan.

“Jangan jadikan kenaikan harga BBM untuk aji mumpung menaikkan komoditas pangan, dan komoditas lainnya,” ujarnya.

Kemudian yang kedua pemerintah pusat dan daerah harus tetap memberikan subsidi pada angkutan umum, atau insentif lainnya.

Sehingga, lanjut dia, dapat meminimalisir potensi kenaikan tarif angkutan umum menyusul kenaikan harga BBM.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini