TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi surat terbuka yang diunggah Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah.
Surat tersebut berisi pernyataan dari Irjen Ferdy Sambo yang menyebut Brigjen Hendra tak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Dedi Prasetyo menyebut para terdakwa maupun tersangka mempunyai hak mengingkari sangkaan.
"Setiap orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai dengan Pasal 66 (KUHAP) dia punya hak untuk mengingkar, silahkan."
"Namun, putusan bersalah atau tidaknya seseorang akan dilihat berdasarkan fakta persidangan," kata Dedi dikutip dari tayangan KompasTV, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: Seali Syah Rela jika Suami, Brigjen Hendra Kurniawan Kena PTDH: Lebih Baik Berhenti Jadi Polisi
Dedi mengatakan pembuktian nantinya akan diputuskan oleh hakim berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
"Hakim yang menilai semua berdasarkan fakta persidangan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya," kata Dedi.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Seali Syah mengunggah surat pernyataan dari Ferdy Sambo melalui Instagram Story, Kamis (1/9/2022) kemarin.
Surat tersebut ditulis tangan dan juga dibubuhi materai.
Dalam surat itu Ferdy Sambo meminta maaf kepada rekan sejawatnya di Polri terkait informasi yang tidak benar pada kronologi tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo lantas menjelaskan ikhwal pengecekan CCTV di pos satpam kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
Ia menjelaskan, pengecekan dan pengamanan CCTV yang diduga dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria adalah perintah Ferdy Sambo sebagai atasan.
Terkait viralnya DVR CCTV yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi dan dugaan keterlibatan anak buahnya, lanjut Ferdy Sambo, adalah perintah serta tanggung jawabnya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
Ferdy Sambo menyatakan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Sementara yang dilaporkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria adalah tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga yang cacat prosedur.
Ia berharap penyidik tidak memproses hukum yang orang yang tidak bersalah.
Ia juga kembali menyebut, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam dan menjadi aset SDM Polri.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Sri Julianti)