Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih terus menggali informasi penting terkait motif eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Informasi digali dari pelaku penembakan Brigadir J yakni Bharada E.
Bharada E diketahui merupakan satu dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadi J oleh Bareskrim Polri.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan LPSK mendapatkan sejumlah informasi dari kala proses asesmen perihal pengajuan justice collaborator oleh Bharada Richard Elizier atah Bharada E dalam kasus ini.
"Bharada E sudah menyampaikan motif ke LPSK. Itu didapat saat proses asesmen JC (justice collaborator)," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (4/9/2022).
Hasto menambahkan, meski banyak menerima keterangan terkait motif pembunuhan itu, LPSK tidak berwenang untuk mengungkap hal itu kepada publik.
Baca juga: Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J Bukan Persoalan Pelecehan Tapi Kegiatan Spionase
Sebab, untuk motif menjadi hak dan wewenang kepolisian untuk mempublikasikan.
"Iya ada beberapa keterangan terkait motif Bharada E. Tapi itu sebaiknya tidak buka, biar itu ranah Kepolisian," ungkapnya.
Hasto menambahkan, peran Bharada E sebagai justice collaborator dinilai sangatlah penting untuk segera mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.
Untuk itu, keterangan yang disampaikan Bharada E berimbas pada terbantahkannya skenario yang dibuat Ferdy Sambo yang awalnya peristiwa itu adalah tembak menembak.
Baca juga: Selain Tembak Brigadir J, Peran Bharada E Dibeberkan Pengacara: Isi Magasin Pistol dari Ferdy Sambo
"Iya karena keterangan itu sangat kunci berkat kesaksian dia. Karena itu lah semua skenario berantakan," ujar dia.
Untuk menjaga keterangan tetap dalam koridor kesaksian hukum, LPSK berkomitmen mendampingi Bharada E agar pernyataan-pernyataan tidak berubah.
Bahkan, LPSK akan terus mengawal Elizier sampai nanti proses persidangan dimulai.
"Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak? Jujur tetap. Kami akan terus dampingi," kata Hasto.
Komnas Perempuan jawab soal kejanggalan
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjawab pernyataan LPSK mengenai kejanggalan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Andy Yentriyani mengatakan pihaknya sudah nenyerahkan laporan dan merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut informasi awal yang diperoleh tim gabungan Komnas Perempuan dan Komnas HAM terkait dugaan pelecehan sesual yang menimpa Putri Candrawathi.
"Kita tunggu hasil dari kepolisian saja memeriksa informasi yang ada," kata Andy ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (4/9/2022).
Terkait dengan relasi kuasa yang diragukan LPSK, Andy mengatakan dalam konsepsi ilmu sosial, relasi kuasa tidak pernah bersifat tunggal melainkan saling berkaitan dengan banyak hal dalam struktur sosial.
Baca juga: Polri Selidiki Klaster Selain Kasus CCTV dalam Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Hal tersebut, kata dia, biasanya disebut dengan interseksionalitas.
"Juga sifatnya dinamis, bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor yang hadir dalam ruang waktu tertentu. Karenanya relasi kuasa kompleks sifatnya," kata Andy.
Diberitakan sebelumnya, LPSK buka suara soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.
Dugaan pelecehan seksual itu dikatakan terjadi saat Putri Candrawathi masih berada di Magelang yang diduga dilakukan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menyikapi temuan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil tersebut.
Setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK. Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecahan seksual, karena saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
Kedua, Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.
Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban.
Contohnya terjadi kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.
"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo, red). PC adalah istri Jenderal," kata dia
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," sambung Edwin.
Selanjutnya, setelah kejadian yang diduga ada pelecehan seksual itu ada percakapan antara Putri Candrawathi kepada tersangka Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam kesempatan itu kata Edwin, Putri Candrawathi masih menanyakan keberadaan Brigadir Yosua.
Edwin menilai, kondisi itu semestinya tidak terjadi, di mana ada seorang diduga korban seksual yang menanyakan keberadaan pelaku.
"Yang lain adalah bahwa PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Yosua, jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Yosua," kata dia.
Lebih jauh, setelah adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi, Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi kerap bertemu.
Bahkan, saat sudah tiba di rumah pribadi, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keduanya terlihat dari rekaman CCTV datang bersamaan dan memasuki rumah yang sama.
Karena adanya pertemuan antara Putri Candrawathi dengan seorang pelaku, LPSK menilai kondisi itu janggal.
"Kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," ucap dia.
"Yang lain itu, Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC," sambung dia.
Hal itu dinilai janggal, karena diketahui yang memiliki kondisi lebih kuasa dalam kasus ini adalah seorang yang diduga korban yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Jenderal bukan diduga pelaku.
"Ya kan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC kerumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," kata dia.
Kendati demikian, Edwin masih belum bisa mengungkapkan lebih detail kejanggalan lain yang didapati LPSK.
Kata dia, saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan di-update jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.
"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," kata dia.
Sebelumnya, Komnas HAM dalam temuannya mengukapkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawati.
"Diduga kuat terjadinya tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberikan keterangan, Kamis (1/9/2022).
Ia juga mengungkap, adanya obstructon of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J, membuat Putri Candrawathi terhambat untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada kepolisian.
"Ini kan kejadiannya di Magelang, tetapi skenario yang dibangun kejadiannya di Duren Tiga. Nah ini kan ada hambatan terhadap kebebasan dari saudari PC untuk menjelasakan atau melaporkan apa yang sesungguhnya ia alami. Ini baru dugaan," ujar Beka.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.