TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo yakni Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) dipecat dari polri atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dua perwira Polri itu terbukti melakukan pelanggaran pidana yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dua sosok ini berperan penting agar penyidikan kasus itu terhambat yakni dengan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.
"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," sambungnya.
Pembagian Klaster Obstruction of Justice
Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori klaster closed circuit television (CCTV).
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).
Dedi mengungkapkan setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.
"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.
Dedi mengungkapkan juga ada 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang hingga pelanggaran ringan.
"Dari 35 sudah diputuskan tujug ya yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik."
"Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).(*)