TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar menjadi penerima BLT BBM 2022.
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.
Besaran BLT BBM ini adalah Rp 600 ribu, yang disalurkan dalam dua tahap.
Rinciannya, Rp 150 ribu per bulan selama empat bulan, dari September hingga Desember.
“Kita berikan dalam dua tahap. Jadi per tahapnya Rp300 ribu. Kita berikan per September ini dan nanti pada awal Desember kita berikan (tahap) yang kedua,” ujar Menteri Sosial Rismaharini, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Selengkapnya, simak cara mendaftar jadi penerima bansos berikut ini.
Baca juga: UPDATE Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia: Perlatile Rp 10.000, Pertamax Termahal Rp 15.200
Cara Daftar jadi Penerima BLT BBM
Fitur "Daftar Usulan" dalam aplikasi Cek Bansos berfungsi untuk mengusulkan NIK seseorang sebagai penerima bansos di laman DTKS, termasuk BLT BBM.
Berikut ini caranya, dikutip dari laman Kemensos.
1. Download Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau
2. Klik tombol menu "Daftar Usulan" pada halaman menu
3. Pilih tombol "Tambah Usulan"
4. Mengisi formulir data diri sesuai dengan data Kartu Keluarga.
5. Kemudian, pada menu "Pilih Jenis Bantuan Sosial" pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
6. Jika NIK terdaftar di data DTKS, maka Anda harus mengunggah 2 foto, yaitu swafoto dengan KTP dan rumah tampak depan.
Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan Vivo di Indonesia
Pencairan BLT BBM ini akan dilakukan melalui tiga cara yaitu:
- Melalui Kantor Pos terdekat
- Disalurkan di komunitas setempat (Kecamatan, Desa/ Kelurahan)
- Disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat, jika penerima manfaat termasuk pada disabilitas, lanjut usia, atau sakit.
Proses Verifikasi Pendaftaran jadi Penerima BLT BBM:
Setiap KPM yang menerima bantuan ini akan dilakukan geo tagging rumah KPM guna menjaga validitas bantuan tepat sasaran.
Tahap erifikasi KPM dari BLT BBM ini dilakukan melalui face recognition dan scan barcode cek pos digital yang terdapat pada SP KPM, dikutip dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, apabila penerima manfaat diwakili oleh keluarga, maka akan diinput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mewakili dan foto diri KPM atau yang mewakili.
Khusus untuk KPM difabel, foto yang dilampirkan adalah foto seluruh badan.
Baca juga: Akibat Kenaikan Harga BBM, Inflasi Diperkirakan Bakal Terjadi Hingga Tahun Depan
Fitur "Sanggah"
Fitur sanggah berfungsi untuk menilai apakah seseorang layak/tidak dalam menerima bansos.
Berikut ini caranya:
1. Login Aplikasi Cek Bansos
2. Pilih menu "Tanggapan Kelayakan".
3. Menu "Tanggapan Kelayakan" akan menampilkan data penerima bansos yang berada dalam satu kelurahan dengan pemilik akun.
4. Anda dapat memberikan tanggapan dengan klik ikon like (jempol ke atas) dan ikon dislike (jempol ke bawah).
5. Kemudian, berikan alasan Anda memberikan tanggapan kepada orang tersebut
6. Setelah semua terisi, klik "Kirimkan Tanggapan".
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Bansos