News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperiksa Bareskrim soal Laporan Erick Thohir, Faizal Assegaf: Kalau Salah, Saya Siap Dipenjarakan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kritikus Faizal Assegaf mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai terlapor dalam laporan Menteri BUMN, Erick Thohir, Senin (5/9/2022).

"Hari ini (kemarin) merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022).

Ifdhal menyebut pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran salah satu unggahan medis sosial Faizal Assegaf telah melakukan fitnah terhadap Erick Thohir.

Menurutnya, fitnah dalam unggahan tersebut kemudian melukai hati kliennya dan keluarga. Ifdhal menilai kliennya selama ini dikenal memiliki reputasi yang baik dalam kehidupan berkeluarga.

"Dan seluruh prosesnya sudah mendekati tuntas. Bahwa pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," jelasnya.

"Oleh karena itu sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ujarnya.

Lebih lanjut, Ifdhal menuturkan jika kliennya sudah diperiksa sebagai pelapor saat membuat laporan tersebut pada Senin (29/8/2022).

Ifdhal juga menyebut Polri sudah memeriksa saksi terkait dugaan pidana ini. Saksi-saksi tersebut yakni yang mengetahui kasus ini.

"Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada disekitar itu," katanya.

Dalam laporan tersebut, Faizal Assegaf diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini