TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kritikus, Faizal Assegaf diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait laporan yang dilayangkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir soal dugaan pencemaran nama baik, Senin (5/9/2022).
Sejatinya, Faizal diagendakan untuk diperiksa penyidik pada Selasa (6/9/2022).
Namun, dia sengaja datang lebih awal untuk menyerahkan barang bukti yang membantah jika dia mengedit video yang beredar.
"Saya sudah menyerahkan semua fakta-fakta yang mempertegas bahwa saya tidak menulis apapun dalam video itu. Saya sudah serahkan bukti-bukti dan saya berharap polisi segera mengejar pihak-pihak yang terbukti mengedarkan konten erick dengan caption merah itu di seluruh grup wa," kata Faizal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Faizal meminta polisi untuk tidak tunduk kepada siapapun dalam kasus ini. Bahkan, dirinya siap untuk dipenjara jika memang bersalah.
"Kalau saya salah saya siap dipenjarakan mau dibawa ke jalur mana pun saya siap. Tapi kalo saya tidak salah dan sampai sudah sejauh ini sudah menegaskan berkali-kali saya tidak salah jangan pernah menggertak saya," tuturnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Faizal mengklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dapat memperkuat bantahannya itu.
Dengan demikian, Faizal berharap kepada kepolisian untuk mengusut juga terhadap pengedit dan penambah narasi tersebut.
Baca juga: Polri Dalami Laporan Erick Thohir ke Faizal Assegaf soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Tidak ada tidak ada inj masalah sepele yang dibesar-besarkan oleh saya duga lingkaran di sekitar Erick dan kemudian bertujuan diduga untuk mengalihkan publik dari masalah yang substansi masalah substansi adalah masalah dana Capres," ucapnya.
Diketahui, Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.
Laporan itu dibuat buntut Faizal Assegaf mengunggah video pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menuding Direktur Utama PT Taspen tengah mengelola dana untuk Capres 2024 sebesar Rp300 triliun.
Faizal diduga memfitnah Erick Thohir dengan memberikan naskah tambahan pada unggahan tersebut.
Di mana dalam video itu, dimuat narasi tambahan, kalau Erick Thohir disebut memiliki banyak istri, serta anak pertamanya tidak mendapatkan fasilitas berupa pembiayaan pendidikan.
"Hari ini (kemarin) merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022).
Ifdhal menyebut pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran salah satu unggahan medis sosial Faizal Assegaf telah melakukan fitnah terhadap Erick Thohir.
Menurutnya, fitnah dalam unggahan tersebut kemudian melukai hati kliennya dan keluarga. Ifdhal menilai kliennya selama ini dikenal memiliki reputasi yang baik dalam kehidupan berkeluarga.
"Dan seluruh prosesnya sudah mendekati tuntas. Bahwa pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," jelasnya.
"Oleh karena itu sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ujarnya.
Lebih lanjut, Ifdhal menuturkan jika kliennya sudah diperiksa sebagai pelapor saat membuat laporan tersebut pada Senin (29/8/2022).
Ifdhal juga menyebut Polri sudah memeriksa saksi terkait dugaan pidana ini. Saksi-saksi tersebut yakni yang mengetahui kasus ini.
"Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada disekitar itu," katanya.
Dalam laporan tersebut, Faizal Assegaf diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.