News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Klarifikasi Kak Seto soal Saran Sel Khusus pada Putri Candrawathi: Bukan Pada Kasus Ini Saja

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (kiri), Kak Seto di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/8/2022) (kanan). Ketua LPAI Seto Mulyadi menyarankan agar tersangka pembunuhan berencana Brigdir J, Putri Candrwathi, mendapat sel khusus lantaran memiliki bayi.

Di mana kala itu Angelina Sondakh menjadi tersangka korupsi Wisma Atlet dan ditahan ketika anaknya masih berusia kurang dari tiga tahun. 

"Dan ini pun pernah saya sampaikan pada kasusnya Mbak Angelina Sondakh, dulu dia kan punya bayi." 

"Ini pengalaman saya juga menangani kasus sebelumnya dan kemudian ada beberapa juga yang diizinkan," kata Seto dikutip dari Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi di Magelang akan Sulit Dibuktikan, Ini Alasannya

Dampak Positif Bagi Anak dan Ibu 

Masih dikutip dari Kompas.com, Seto meminta saran tersebut perlu dipertimbangkan. 

Lantaran anak berusia 1,5 tahun memerlukan kedekatan bersama sang ibu untuk mendukung tumbuh kembangnya di masa depan.

Seto menjelaskan, idenya mengacu pada penelitian di beberapa negara.

"Dalam pengalaman kami, penelitian di berbagai negara, anak-anak yang bersama ibu, walaupun dalam kondisi penahanan, tapi anak-anak akan tumbuh lebih sehat daripada dipisahkan dari ibunya," katanya. 

Menurutnya juga, ketika seorang narapidana perempuan yang mendapat kesempatan untuk tetap mengasuh bayinya memiliki tingkat pengulangan tindak pidana (residivis) rendah.

"Jadi (narapidana) cenderung menyadari, merasakan shock yang punya empati, dan punya kecerdasan spiritual yang lebih baik, tidak akan mengulang tindak pelanggaran hukumnya," kata Seto. 

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Difa Lufiana/M Dafi Yusuf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini