Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial Budaya PP FKPPI Susetya Herawati menambahkan bahwa dalam penyusunan RUU ini hendaknya merujuk kaidah-kaidah dalam penyusunan kebijakan publik.
Selain partisipasi masyarakat, juga harus melibatkan pakar, praktisi, maupun pemerhati pendidikan.
Serta melibatkan pihak-pihak yang menyusun RUU lain yang akan bersinggungan dengan RUU Sisdiknas ini.
Baca juga: Isi Poin Penting dalam RUU Sisdiknas: Guru Wajib PPG hingga Wajib Belajar Berubah Jadi 13 Tahun
Hera, yang juga merangkap Sekretaris YSNB menambahkan bahwa saat ini masih berlaku UU no. 23/2019 Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.
Dalam salah satu pasalnya dikatakan bahwa Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara salah satunya melalui Pendidikan Kewarganegaraan dalam satu sistem pendidikan nasional di Indonesia.
“Padahal dalam RUU ini Pendidikan Kewarganegaraan sudah dihilangkan dan diganti dengan Pendidikan Pancasila, jadi terlihat ketidak sinkronannya,” jelas Hera.
Dirinya mengatakan bahwa penundaan revisi RUU Sisdiknas ini bukan berarti anti perubahan, namun tetap setuju berubah tapi dengan penuh kehati-hatian merevisinya dan dilakukan analisa yang tepat.