News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Soal Kasus Putri Candrawathi, Komnas HAM Ingatkan LPSK Tidak Campuri Urusan Tupoksi Lembaga Lain

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Dugaan pelecehaan seksual terhadap Putri Candrawathi kini mengemuka lagi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi sikap Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)  soal dugaan pelecehaan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memperingatkan LPSK agar tidak mencampuri tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain.

Peringatan Ahmad tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, yang menyebut adanya kejanggalan pada dugaan kekerasan seksual dialami Putri Candrawathi.

Taufan meminta agar LPSK fokus untuk menjamin keselamatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bukan ikut berkomentar terhadap dugaan kasus kekerasan yang dialami Putri.

“Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," ujar Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kemungkinan Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi Dilihat dari Relasi Kuasa, LPSK Sebut Janggal

Menurutnya, LPSK tidak semestinya mengomentari hasil kerja lembaga lain, termasuk Komnas HAM.

Sebab, lanjut dia, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.

Menurutnya, kesimpulan itu pun bukan tanpa landasan ilmiah, tetapi setelah memeriksa empat saksi dan dibantu oleh dua ahli psikologi.

"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi, itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," ucap dia.

Penjelasan LPSK

Sebelumnya diberitakan, LPSK menyebut ada tujuh kejanggalan mengenai dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari tujuh kejanggalan yang ditemukan oleh pihaknya, ia baru bisa membeberkan enam di antaranya.

Sebab, kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan diperbaharui jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.

"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," ujar dia.

Edwin mengatakan, kecil kemungkinan telah terjadi peristiwa pelecahan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Salah satu alasannya, saat di Magelang ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi. Jika Brigadir J melakukan tindakan tak senonoh, Putri disebutnya bisa meminta tolong.

"Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (5/9/2022).

"Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan), kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak."

Bareskrim Akan Usut Kalau.....

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

Namun dengan catatan, kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Chandrawathi tersebut didukung dengan alat bukti yang cukup.

"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022) dikutip dari Kompas.TV.

Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.

Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu. Termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.

"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar dia.

Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan. Namun, ia menuturkan, apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.

“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.

Adapun sebelumnya, Komjen Agus pernah menyampaikan bahwa hanya Allah SWT, Putri Candrawathi, dan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu.

Sumber: Kompas.com/Kompa.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini