TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) melalui Kementerian Sosial pada 1 September 2022.
BLT BBM akan diberikan untuk empat bulan dengan jumlah masing-masing Rp 150 ribu per bulan mulai bulan September hingga Desember 2022.
Namun BLT BBM akan diberikan pada dua tahap, tahap pertama pada bulan September sebesar Rp 300 ribu dan tahap kedua pada bulan Desember sebesar Rp 300 ribu, sehingga totalnya Rp 600 ribu.
Penerima BLT BBM harus terdaftar sebagai peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dikutip dari laman resmi Kemensos.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan akan memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulannya dengan tujuan untuk menjamin agar penyaluran bansos termasuk BLT BBM.
“Jadi di UU itu sebetulnya satu tahun dua kali, tapi karena kondisi perubahan di daerah itu cukup pesat maka kemudian kita melakukan perubahan (DTKS') setiap bulan."
"Jadi setiap bulan, saya membuat SK baru,” terang Mensos dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, dikutip dari setkab.go.id.
Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BLT BBM September 2022
Dengan adanya pembaharuan DTKS, masyarakat dapat memberikan masukan melalui menu Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
"Itu masukan dari daerah dan Usul-Sanggah. Jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri."
"Nanti kita memang harus kita verifikasi, karena kalau tidak kita verifikasi nanti tidak sesuai juga," jelasnya.
Cara Ajukan BLT BBM di Aplikasi Cek Bansos Lewat Fitur Usul Sanggah
Fitur Usul Sanggah adalah fitur yang digunakan bagi orang yang berhak mendapatkan bantuan namun tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error), dikutip dari kemensos.go.id.
1. Cara Menggunakan Fitur Usul di Aplikasi Cek Bansos
Berikut cara menggunakan fitur usul yang dikutip dari pejuangmuda.kemensos.go.id: