News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penampilan Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Saat Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas IIA Tangerang

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narapidana Korupsi Pinangki Sirna Malasari (kiri) menerima pembebasan bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Eks Jaksa tersebut sebelumnya divonis bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhui hukuman 10 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari 2021.

Kemudian, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan hukumannya dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Kejaksaaan Agung Pastikan Jaksa Pinangki Telah Dipecat Seusai Terlibat Kasus Korupsi

Putusan tersebut juga tertuang di dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, (8/6/2021).

Setelah jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi, terpidana kasus suap pengurusan Fatwa MA untuk Djoko Tjandra tersebut kemudian dieksekusi ke LP Kelas II-A Tangerang pada Senin (2/8/2021).

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 11 Agustus 2020.

 Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah menyandang status tersangka saat itu, Pinangki pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai 11 Agustus 2020.

Lantas Pinangki pun duduk perdana menjadi terdakwa pada 23 September 2020.

Hingga akhirnya dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari 2021.

Sudah dipecat sebagai jaksa

Pinangki pun diketahui sudah tidak lagi menjadi bagian dari Kejagung sejak Agustus 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan.

Berdasarkan keputusan tersebut Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan.

Sosok Pinangki

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini