Dugaan sementara pelaku berjumlah dua orang, yang tak lain adalah kakak senior korban yang sama-sama berasal dari luar Jawa.
Baca juga: Mulai Besok, Wings Air Tutup Layanan Penerbangan di Bandara Pondok Cabe Akibat Sepi Penumpang
Keduanya telah dikeluarkan dari Pondok Pensantren.
Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan akan tetap mengawal kasus hukum ini untuk terus berlanjut.
Polisi juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di komplek Pondok Darussalam Gontor Ponorogo untuk mengetahui secara pasti motif dan juga proses penganiayaan itu terjadi.
Dugaan sementara, penganiayaan ini dilakukan karena dipicu oleh kesalahpahaman seusai kegiatan Pramuka.
Sehingga memicu para senior melakukan penganiayaan terhadap junior.
Untuk diketahui, korban kelas 5 Pondok atau di setara kelas 2 SMA.
Para pelaku kabarnya adalah senior mereka, yakni setara kelas 3 SMA.
Baca juga: Puluhan Santriwati Diduga Menjadi Korban Pencabulan Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Bandung
Sebelumnya Pondok Modern Darussalam Gontor mengeluarkan pernyataan resmi wafatnya santri AM dari Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (22/8/2022) lalu.
Dalam surat pernyataan tersebut PMDG mengakui adanya dugaan penganiayaan hingga AM meninggal dunia.
Untuk itu, pihak pimpinan pondok telah mengeluarkan santri-santri tersebut.
Santri-santri tersebut langsung dikeluarkan dan dikembalikan kepada orang tua pada hari yang sama saat AM meninggal dunia, yaitu pada Senin 22 Agustus 2022.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo memastikan bahwa pihak Ponpes Gontor sangat kooperatif dalam pengusutan kasus tersebut.
"Tidak ada pengaburan barang bukti, TKP (Tempat Kejadian Perkara) masih ada, barang bukti masih ada," kata Catur dikutip dari Surya.co.id.