Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk mengusut dugaan korupsi berjemaah yang dilakukan mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Harianja dan bawahannya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta LBH Jakarta melaporkan dugaan korupsi yang dimaksud.
"Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi di sekitarnya, segera laporkan tentu dengan data awal yang dimiliki."
"Karena setiap laporan pasti kami tindaklanjuti baik melalui koordinasi dengan pihak pelapor maupun pengayaan informasi dan data secara proaktif oleh tim pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Hanya saja, Ali menggarisbawahi, pihaknya terbentur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 11, dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana korupsi.
Ali mengatakan tidak semua kasus korupsi dapat ditangani KPK.
"Wewenang KPK tentu dibatasi UU, yaitu Pasal 11 UU KPK. Tidak semua dugaan korupsi menjadi wewenang KPK. Untuk itu untuk memastikan itu semua, ada verifikasi dan telaahan di Pengaduan Masyarakat lebih dahulu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, Edwin diduga menerima suap terkait narkoba dan penggelapan dalam jabatan.
Tindak pidana itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: PROFIL Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, Eks Kapolresta Bandara Soetta Dipecat, Terima Rp 7,3 M
Mabes Polri telah menggelar sidang etik atas kasus tersebut. Edwin dan sejumlah bawahannya kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Dalam kasus ini, seharusnya KPK melakukan pengusutan. Hal tersebut karena terdapat dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan,” kata Teo dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Gelar Sertijab, Kapolresta Bandara Soetta Resmi Dipimpin Kombes Dany Setiono
Menurut Teo, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam perkara ini, pelaku merupakan penyelenggara negara.
Di sisi lain, jumlah korupsi di atas Rp1 miliar.
LBH Jakarta menilai, Edwin dan sejumlah anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta seharusnya tidak hanya mendapatkan sanksi etik. Perbuatan mereka merupakan dugaan tindak pidana.
“Perbuatan yang jelas-jelas merupakan tindak pidana tersebut, tidak pantas hanya diganjar sanksi etik. Seharusnya, proses etik dan pidana dapat sekaligus,” ujar Teo.
Menurut dia, sikap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang justru mengusut secara pidana tindakan Edwin dan bawahannya tidak selaras dengan sikap Polri yang saat ini sedang gencar memperbaiki citra pasca-mencuatnya kasus dugaan pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
“Tak ada yang dapat dibanggakan dari sanksi etik tersebut,” kata Teo.
Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri memutuskan memecat Kombes Edwin dengan tidak hormat.
Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A dan AKP Nasrandi juga dipecat.
Selain itu, Divisi Propam menjatuhkan hukum demosi 5 tahun terhadap Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Iptu Pius Sinaga.
Sementara itu, 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dihukum demosi 2 tahun.
Dalam perkara ini, Edwin diduga menerima uang dari barang bukti terkait penanganan kasus narkoba sebanyak 225.000 dolar Amerika Serikat dan 376.000 dolar Singapura.
Nilai itu setara dengan Rp7,3 miliar.
"Digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022). (Tribun-Video.com)