News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mulai Tindakan Bedah Kecil hingga Besar

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jenis operasi mulai dari operasi amandel hingga operasi kanker.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Diketahui, BPJS Kesehatan telah memberikan sejumlah layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, BPJS Kesehatan menyediakan Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau Rumah Sakit untuk semua tindakan medis spesialistik, baik bedah (operasi) maupun non bedah.

Fasilitas ini dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama tindakan tersebut sesuai dengan indikasi medis.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lalu apa saja jenis operasi yang bisa ditanggung oleh BPJS?

Baca juga: Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS mengutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

1. Operasi amandel

2. Operasi bedah empedu

3. Operasi bedah mulut

4. Operasi bedah vaskuler

5. Operasi Caesar

6. Operasi hernia

7. Operasi jantung

8. Operasi kanker

9. Operasi katarak

Baca juga: Akses Layanan BPJS Kesehatan via Digital, Kian Dekat, Kian Mudah

10. Operasi kelenjar getah bening

11. Operasi kista

12. Operasi mata

13. Operasi miom

14. Operasi Odontektomi

15. Operasi pencabutan pen

16. Operasi pengganti sendi lutut

17. Operasi timektomi

18. Operasi tumor

19. Operasi usus buntu

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online Melalui Ponsel: Pakai Aplikasi JKN Mobile Tanpa Antre Lama

Cakupan Layanan BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Layanan kesehatan tersebut meliputi:

1. Administrasi pelayanan;

2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar;

3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik,

4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah mauoun non bedah sesuai dengan indikasi medis;

5. Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;

6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;

Baca juga: Tak Semua Pelayanan Kesehatan Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Apa Saja Daftarnya

7. Rehabilitasi medis;

8. Pelayanan darah;

9. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan;

10. Pelayanan keluarga berencana;

11. Perawatan inap non intensif;

12. Perawatan inap di ruang insentif.

(Tribunnew.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini