News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Eks Jaksa Pinangki Hanya Dua Tahun Dibui, Tampil Beda saat Keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Pinangki Sirna Malasari saat masih menjadi jaksa, saat menjalani sidang sebagai terdakwa dan saat bebas bersyarat. Saat bebas dari foto yang diperoleh Tribun terlihat Pinangki tampil beda. Kalau sebelumnya ia mengenakan jilbab saat diperiksa Kejaksaan Agung dan menjalani persidangan, kini jaksa muda kelahiran 21 April 1981 tersebut melepas jilbabnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pinangki bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang kurang lebih dua tahun.

"Iya betul (Pinangki bebas bersyarat)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribun saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).

Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekaligus eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani juga bebas bersyarat.

Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.

Pembebasan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Saat bebas dari foto yang diperoleh Tribun terlihat Pinangki tampil beda.

Kalau sebelumnya ia mengenakan jilbab saat diperiksa Kejaksaan Agung dan menjalani persidangan, kini jaksa muda kelahiran 21 April 1981 tersebut melepas jilbabnya.

Dalam foto tersebut Pinangki tidak mengenakan rompi tahanan dan mengenakan kemeja hitam bercorak kecoklatan.

Rambutnya dibiarkan tergerai dan mengenakan masker berwarna hitam.

Narapidana Korupsi Pinangki Sirna Malasari (kiri) menerima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022). (Dokumentasi Kemenkumham Banten/ kompas.com)

Meski sebagian wajah Pinangki tertutup masker namun dari sorotan mata dan air muka Pinangki terlihat lebih segar dan bahagia dari sebelumnya.

Saat awal ditahan misalnya, raut wajah Pinangki terlihat lelah dan kusam sedikit berminyak.

Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Saat itu, Djoko statusnya buron.  Namun, usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. (Foto kolase Tribunnews.com)

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. 

Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi. (Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini