Ratu Atut pun divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Kendati demikian, ia dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) dan keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang, sebagaimana diberitakan TribunBanten.com.
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Diobral, KPK Akan Minta Hakim Cabut Hak Koruptor
2. Pinangki Sirna Malasari
Senada dengan Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari juga turut bebas bersyarat.
Dilansir Tribunnews.com, ia resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).
Pinangki yang lahir pada 21 April 1981 di Yogyakarta ini merupakan tersangka kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra.
Pada 2021, Pinangki awalnya divonis sepuluh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, vonis itu kemudian disunat menjadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sebelum terjerat kasus Djoko Tjandra, Pinangki merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a.
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 2005.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Pinangki pernah menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sebelum menjadi jaksa, ia juga berprofesi sebagai dosen di dua universitas ternama Jakarta.
Pinangki pernah menjadi dosen Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.
Baca juga: Penjelasan Ditjenpas Soal 23 Napi Koruptor Bebas Berjemaah, Ada Pinangki hingga Ratu Atut Chosiyah
Juga, di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.