Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp2 miliar dari Basuki.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis Akbar membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.
Vonis yang dijatuhkan pada Patrialis Akbar lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yaitu penjara 12,5 tahun dan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
4. Zumi Zola
Zumi Zola terjerat kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Tetapi, kariernya berakhir seusai divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada Desember 2018.
Tak hanya itu, ia juga menerima sanksi berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dilansir Tribunnews.com, ia terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap terkait proyek di Dinas PUPR Jambi.
Namun, belum selesai masa hukumannya, Zumi Zola bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022), sebagaimana diberitkan Kompas.com.
Pria bernama lengkap Zumi Zola Zulkifli ini lahir pada 31 Maret 1980 di Jakarta.
Sebelum terjun ke dunia politik, ia adalah seorang aktor.
Zumi Zola mengawali karier politiknya saat maju sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.
Mengutip TribunnewsWiki.com, kala itu ia berpasangan dengan Ambo Tang.
Tetapi, belum selesai masa kepemimpinannya, ia mengundurkan diri karena maju Pilkada Serentak 2015.
Bersama Fachrori Umar, Zumi Zola terpilih sebagai Gubernur Jambi.
Zumi Zola pernah menjadi Ketua DPW PAN Jambi (2015-2018), Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur (2010-2015), dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (2010-2015).
5. Suryadharma Ali
Mengutip Kompas.com, Suryadharma Ali lahir di Jakarta pada 19 September 1965.
Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama, ia adalah Menteri Negeri Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.
Ia adalah lulusan Institut Agama Islam Negeri Syarief Hidayatullah.
Suryadharma Ali pernah bekerja di PT Hero Supermarket sebagai Deputi Direktur pada 1999, sebelum menjadi menteri.
Pada 2015, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dilansir Tribunnews.com, ia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.
Ia juga dianggap telah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat memimpin Kementerian Agama.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Kendati demikian, bersama Zumi Zola, Suryadharma Ali bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022).
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat
Sebanyak 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti, menyatakan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada napi korupsi tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif.
"Siapapun narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat berarti dia sudah memenuhi persyaratan itu," kata Rika kepada awak media dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Berikut ini daftar 23 napi koruptor yang bebas bersyarat pada September 202, dilansir Tribunnews.com:
Lapas Kelas II A Tangerang
- Ratu Atut Choisiyah;
- Desi Aryani;
- Pinangki Sirna Malasari;
- Mirawati.
Lapas Kelas I Sukamiskin
- Syahrul Raja Sampurnajaya;
- Setyabudi Tejocahyono;
- Sugiharto;
- Andri Tristianto Sutrisna;
- Budi Susanto;
- Danis Hatmaji;
- Patrialis Akbar;
- Edy Nasution;
- Irvan Rivano Muchtar;
- Ojang Sohandi;
- Tubagus Cepy Septhiady;
- Zumi Zola Zulkifli;
- Andi Taufan Tiro;
- Arif Budiraharja;
- Supendi;
- Suryadharma Ali;
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan;
- Anang Sugiana Sudihardjo;
- Amir Mirza Hutagalung.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Eri Komar Sinaga/Rizki Sandi Saputra, TribunnewsWiki.com/Rakli Almughni/Saradita Oktaviani, TribunBanten.com/Ahmad Tajudin, Kompas.com/Abba Gabrillin)