Pinangki adalah lulusan S1 Hukum Universitas Ibnu Khaldun Bogor.
Ia kemudian melanjutkan S2 Hukum Bisnis Universitas Indonesia (UI).
Gelar S3 Hukum-nya, ia raih dari Universitas Padjadjaran.
3. Patrialis Akbar
Menurut Wikipedia, Patrialis Akbar lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 31 Oktober 1958.
Sebelum terjerat kasus korupsi, jabatan terakhirnya adalah Hakim MK.
Dikutip dari Kompas.com, Patrialis Akbar juga pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM di era kepemimpinan SBY.
Ketika menjabat sebagai Menkumham, ia juga menjadi anggota Kompolnas.
Patrialis Akbar juga pernah menjadi Komisaris Utama PT Bukti Asam pada Desember 2011 hingga Juli 2013.
Baca juga: Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan
Tak hanya itu, ia merupakan peraih penghargaan Satyalancana.
Pada 2017 silam, ia divonis delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mengutip Kompas.com, Patrialis Akbar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4.043.000.
Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny.
Patrialis Akbar dan orang dekatnya, Kamaludin, menerima 50.000 dollar AS dan Rp4 juta.