News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejarah Hari Ini

Sejarah Hari Ini: 18 Tahun Kasus Kematian Munir Belum Terungkap, Aktivis HAM yang Diracun

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri almarhum Munir, Suciwati (kanan), mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan

Racun itulah yang membuat aktivis HAM itu meninggal dunia.

Setelah dilakukan autopsi, jenazah Munir kemudian dikembalikan ke Indonesia.

Munir Said Thalib dimakamkan di Batu, Malang pada 12 September 2004.

Baca juga: Bulan Depan, Komnas HAM Putuskan Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Kasus Munir

Pollycarpus Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Munir

Pollycarpus saat menjawab pertanyaan wartawan di Bapas Bandung, Rabu (29/8/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Kejanggalan dalam kematian Munir ini mendapat perhatian yang sangat besar dari publik.

Setelah setengah tahun berlalu, pada tanggal 18 Maret 2005, Mabes Polri baru menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai tersangka pembunuhan Munir.

Pembunuhan itu juga diyakini Tim Pencari Fakta (TPF) melibatkan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Garuda Indonesia.

Pada tanggal 1 Desember 2005, Pollycarpus dituntut penjara seumur hidup.

Namun Pollycarpus bersaksi tidak pernah mengontak Munir sebelum penerbangan dan sebenarnya hanya basa basi memberikan kursi di kelas bisnis.

Atas pernyataan itulah, pada 20 Desember 2005, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel memvonis Pollycarpus hanya dipenjara selama 14 tahun.

Pollycarpus Bebas Murni

Pollycarpus bebas murni pada 29 Agustus 2018.

Namun, Pollycarpus sebenarnya hanya menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.

Ia keluar dari penjara Sukamiskin pada November 2014 dan hanya dikenai wajib lapor hingga 29 Agustus 2018.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini