TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat, cara daftar, dan alur pendaftaran PBI JK.
Pemerintah mengadakan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2022.
Bansos ini berikan untuk meringankan beban iuran BPJS Kesehatan per bulannya.
PBI JK akan disalurkan per bulan dalam bentuk asuransi kesehatan.
Sehingga, bansos ini tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai dan langsung disalurkan melalui BPJS Kesehatan penerima.
Simak informasinya di bawah ini, dikutip dari Kemensos.
Baca juga: Cara Daftar jadi Penerima BLT BBM Rp600 Ribu melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Syarat Penerima PBI JK 2022:
- Warga Negara Indoensia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Agar Tepat Sasaran, BPK dan BPKP Diminta Kawal Penyaluran Subsidi BBM hingga Bantuan Sosial
Cara Daftar jadi Penerima PBI JK 2022
1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
2. Masuk ke akun Cek Bansos.
Jika belum punya akun, maka mengisi data diri dengan benar sesuai KTP dan KK untuk buat akun baru.