3. Selanjutnya, masukkan alamat sesuai dengan data di KTP
4. Lampirkan foto KTP dan swafoto sambil menunjukkan KTP
5. Klik "Buat Akun Baru"
6. Setelah pembuatan akun selesai, pilih menu "Daftar Usulan"
7. Klik "Tambah Usulan"
8. Pendaftar kemudian mengisi data yang tersedia.
9. Pilih jenis bansos, lalu lampirkan foto rumah dan swafoto dengan KTP
10. Pendaftaran selesai, petugas akan memproses pengajuan dari pendaftar.
Baca juga: DPR Minta Kelompok Masyarakat Miskin Baru Segera Didata Agar Mendapat Bansos BBM
Alur Pendaftaran Bansos PBI JK melalui Aplikasi SIKS NG Online:
1. Mengunduh Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Permohonan serta ditandatangan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota
2. Menunggah BAST dan Surat Permohonan di Aplikasi SIKS NG Online
3. Pusdatin Kesos akan memeriksa BAST dan Surat Permohonan.
Jika ditolak, maka dapat mengunggah BAST dan Surat Permohonan ulang.
Jika diterima, maka lanjut ke tahap selanjutnya.