4. Pendaftar akan melihat menu Supervisor terbuka di aplikasi SIKS NG.
Lalu, lakukan cetak data prelist untuk di berikan ke petugas verivali
5. Petugas akan melakukan kunjungan rumah tangga ke rumah pendaftar.
6. Hasil verifikasi dan validasi data akan diinput ke aplikasi SIKS NG
7. Upload juga dokumen pendukung Verifikasi dan Validasi (meninggal, ganda dan mampu)
Jangan lupa melakukan finalisasi.
8. Supervisor Kabupaten/kota akan memeriksa hasil input dan mutasi non aktif BPJS.
9. Dinas Sosial Provins memeriksa dan menyetujui hasil verifikasi dan validasi di finalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Pusdatin akan menerima hasil verfikasi dan validasi untuk ditetapkan menjadi Kepmensos setiap bulan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Bansos