"Tidak diperkenankan keluar negeri kecuali ibadah atau sakit. Kalaupun boleh itu harus ada izin dari Pak Menteri. Tapi beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," ucapnya.
Jero, menurutnya, bebas melalui program CMB setelah mendapatkan remisi pengurangan hukuman selama 6 bulan pada Agustus lalu.
Baca juga: Deretan Menteri dari Era Megawati hingga Jokowi yang Diciduk KPK, Termasuk Jero Wacik & Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Jero Wacik dalam kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 dan 2009-2011.
Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat Menteri ESDM pada 2011-2014.
Jero Wacik menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.
Jero juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya.
Sebagai Menteri ESDM, ia memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari DOM Kementerian Pariwisata.
Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp10,38 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya.
Dia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Februari 2016.
Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara pada Oktober 2016 setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.
Jero juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta plus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
Jero sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi ditolak.
Pada Juli lalu, KPK menyatakan bahwa Jero telah membayar lunas uang pengganti kerugian negara.
Jero membayar uang tersebut dengan cara mencicil.
Selain Jero Wacik, 23 terpidana kasus korupsi menghirup udara bebas dalam satu bulan terakhir setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77.
Di antaranya adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah beserta adiknya Tubagus Chaeri Wardana, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, hingga Pinangki Sirna Malasari.
Mereka mendapatkan status bebas bersyarat.