News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J: Empat Polisi Dipecat, Satu Polwan Segera Disidang

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan soal sidang kode etik eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria, Selasa (6/9/2022). Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J. Dari tujuh tersangka ini, empat orang telah menjalani sidang kode etik, hasilnya dipecat. Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto. Ada juga satu Polwan yang menunggu jadwal sidang kode etik. Polwan ini turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Sementara itu AKP Irfan Widyanto yang juga tersangka obstruction of justice baru menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022).

Giliran Perwira Polisi Wanita AKP Dyah Chandrawati yang Bakal Disidang Etik di Kasus Brigadir J

Satu lagi anggota Polri harus disidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kali ini, seorang polisi tersebut merupakan seorang polisi wanita (Polwan).

Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya disidang etik pada hari Rabu (7/9/2022).

Namun, sidangnya harus diundur karena masih ada sidang etik lanjutan terhadap AKP Irfan Widyanto.

"Sidang AKP DC diundur karena melanjutkan dulu sidang KKEP KBP ANP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati hanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ringan saja.

Namun, dia masih enggan merinci pelanggaran anggotanya itu di penanganan kasus Brigadir J.

"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap dia.

Baca juga: 8 Temuan Baru Komnas HAM, Siapa Lagi yang Bakal Terseret Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J ?

Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal lengkap sidang kode etik terhadap para tersangka obstruction of justice.

"Untuk sidang KKEP tersangka OJ (obstruction of justice) masih nunggu info lagi dari Propam karena masih melengkapi berkasnya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini