AKP Irfan diduga ikut terlibat dalam perusakan CCTV terkait kasus kematian Brigadir J.
Ia disebut berperan sebagai orang yang mengganti DVR CCTV.
Tak hanya, AKP Irfan yang menjalani pemeriksaan hari ini.
Bareskrim saat ini juga tengah memeriksa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Kombes Agus Nurpatria.
Ferdy Sambo Diperiksa soal Obstruction of Justice di Mako Brimob
Tim khusus (timsus) Polri menunda pemeriksaan dengan alat lie detector terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sedianya akan dilakukan pada Rabu (7/9/2022).
Pemeriksaan dengan alat lie detector itu akan dilakukan pada Kamis (8/9/2022).
"FS akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Andi menerangkan penundaan itu lantaran Ferdy Sambo akan diperiksa terlebih dahulu soal penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice di Mako Brimob.
"Karena hari Rabu jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," jelasnya.
Ferdy Sambo Sandang Dua Status Tersangka
Proses hukum terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih terus berjalan.
Setidaknya ada dua perkara yang muncul dalam kasus tersebut.
Pertama, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Perkara kedua adalah kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.
Dalam setiap perkara ini, tim penyidik Polri telah menetapkan sejumlah tersangka.
Satu di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini menyandang dua status tersangka, yaitu obstruction of justice dan otak pembunuhan sang ajudan.
Perkara Kasus Obstruction of Justice
Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik.
Sayangnya, ia tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.
"Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Adapun ketujuh tersangka kasus obstruction of justice itu adalah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara yang berbeda.
Tersangka lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
Namun, dalam surat pernyataan Ferdy Sambo yang diunggah istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, Ferdy Sambo menyebut, Hendra dan Agus tidak terlibat dalam perusakan CCTV.
Tersangka selanjutnya adalah mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Lalu, Kompol Chuck Putranto sebagai mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Terbaru, Kompol Chuck Putranto telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri menyusul Irjen Ferdy Sambo.
Pemecatan Kompol Chuck Putranto dari Korps Bhayangkara didapat setelah Polri menggelar sidang etik pada Kamis (1/9/2022) kemarin.
Terakhir ada AKP Irfan Widyanto yang dulu menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Diketahui, AKP Irfan Widyanto adalah peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol pada 2010.
Secara terpisah, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk enam tersangka selain Ferdy Sambo.
Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto (jo.) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dari pasal yang diterapkan itu, Ferdy Sambo dan enam tersangka lainnya diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca juga: Lie Detector Ferdy Sambo Cs Banyak Diragukan, Polri Klaim Alatnya Canggih, Diimpor dari Amerika
Sementara Pasal 221 KUHP yang disangkakan kepada para tersangka berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Kemudian, Pasal 233 KUHP yang juga disangkakan kepada para tersangka berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (tribun network/thf/Tribunnews.com)