TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik pembebasan bersyarat terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari yang baru menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
Pinangki, eks Jaksa yang terlibat pengurusan fatwa Mahkamah Agung, TPPU dan permufakatan jahat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra itu divonis 4 tahun penjara pada tahun 2021
Putusan ini jauh lebih rendah daripada putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
"Pembebasan bersyarat ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Kita belum bicara pemulihan aset, bahkan hukuman badan saja bisa diakali. Ini korupsi sistemik," ujar Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Bimmo menyebut ini bakalan jadi preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia.
"Sama juga dengan pengurangan vonis dengan alasan terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Kalaupun mengacu pada prinsip keadilan restoratif, ini penerapan yang salah kaprah," kata dia.
PSI menilai lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi akan semakin menjauhkan efek jera, baik bagi terpidana korupsi maupun orang lain yang potensial melakukan tipikor.
"Kini calon koruptor bisa berhitung, berapa uang yang dia bisa sikat, berapa lama vonis dan berapa lama menjalani pidananya. Sementara itu, uang negara yang hilang tidak dapat dipulihkan. Habis kita kalo begini terus," tambahnya
PSI mengusulkan adanya aturan yang membatasi pemberian vonis rendah dan pengurangan hukuman bagi terpidana kasus korupsi.
PSI juga mengusung politik bersih yang mensyaratkan pembatasan bagi mantan terpidana tipikor untuk kembali berkiprah di ruang publik.
"Memang harus dilawan sistemik juga. UU Tipikor harus diperbaharui. Ada sentencing guidelines dan sistem pemantauan khusus terpidana korupsi yang dapat diakses publik. Gak bisa business as usual kalo mau serius melawan korupsi," tandas Bimmo.
Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas dari Lapas, Begini Ungkapan Bahagia Mantan Istri
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat.
Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).