TRIBUNNEWS.COM - Bharada E alias Richard Eliezer mengungkap orang terakhir menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah Ferdy Sambo.
Kesaksian Bharada E itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan uji kebohongan menggunkaan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
Demikian disampakan Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, saat dihubungi Tribunnews.com.
Ia menjelaskan bahwa kliennya sebagai pihak pertama yang menembak Yosua sebanyak beberapa kali.
Penjelasan itu juga diungkapkan Bharada E saat rekonstruksi di TKP Duren Tiga, Rabu (30/8/2022).
"Pemeriksaan lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab, 'saya pertama dan FS yang menembak terakhir'," ujarnya Ronny.
Menurut Ronny, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo untuk menembak dan membunuh Brigadir J.
Saat menerima perintah tersebut, Bharada E mengaku takut dan panik.
Bharadha E mengaku sempat berdoa, sebelum akhirnya menuntaskan perintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Tak Mau Anak Melihatnya sebagai Pembunuh, Tangis Bripka RR Pecah Dengar Ucapan Istri
Pengakuan itu dikatakan Bharada E kepada kuasa hukumnya Ronny Talapessy, terkait apa yang dirasakan Bharada E setelah menerima perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Menurut Ronny, Bharada E menyesal mengikuti skenario Sambo.
Setelah sempat mengikuti skenario dari Ferdy Sambo, kini Bharada E berbalik arah meluruskan kejadian yang ia alami.
Termasuk menampik pengakuan Ferdy Sambo yang sempat mengaku tak ikut menembak Brigadir J.
Lepas daripada itu, keterangan yang disampaikan oleh Bharada E seolah membantah analisis Komnas HAM yang menyebut ada pihak ketiga melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Kemungkinan Putri Candrawathi tembak Brigadir J
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada penembak ketiga yang terlibat pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, saat menjabat Kadiv Propam Polri.
Jadi bukan hanya Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang melakukan penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ada seorang lain yang kemungkinan melakukannya. Bahkan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut kemungkinan Putri Candrawathi ikut menembak.
Baca juga: Perwira Polwan Ini Terseret Kasus PFerdy Sambo, Nasibnya Tak Seburuk 3 Perwira Lainnya
"Iya (termasuk Putri menembak). Makanya saya katakan juga berkali-kali saya mungkin dibaca mungkin record-nya (CCTV) diambil. Saya katakan saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh penyidik sekarang, karena masih bergantung dari keterangan demi keterangan," ujar Taufan dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Jumat (9/9/2022) malam.
Analisis Komnas HAM didasari uji balistik dan autopsi ulang menunjukkan bukti tak hanya satu peluru yang mengenai tubuh korban.
"Tak mungkin dari senjata yang satu. Pasti dari lebih dari satu senjata, bisa lebih dari dua senjata. Makanya saya munculkan juga ada pihak ketiga," lanjutnya.
Menurut Taufan, diduga penembak ketiga merupakan orang yang berada di lokasi saat kejadian penembakan Brigadir J.
Diharapkannya, penyidik Polri yang menangani kasus itu bisa merangkai fakta dari peristiwa yang tidak terpaku hanya kepada keterangan saksi.
"Kita mendorong penyidik ini untuk mendalami, jangan hanya terbatas kepada keterangan semata-mata. Mereka katakan ada bukti lain," ucapnya.
Ia pun mengungkap problem untuk mengungkap soal kemungkinan penembak ketiga.
"Sebab begini, ada satu problem yang luar biasa di situ, (yakni) dihilangkannya CCTV di dalam rumah," lanjut Taufan.
Menurut Taufan, dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam peristiwa berdarah itu berdasarkan sejumlah bukti dari otopsi ulang maupun uji balistik.
Baca juga: PENGAKUAN Bripka RR: Peristiwa di Magelang hingga Dipanggil Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J
Bukti-bukti itu menegaskan tidak hanya satu peluru yang mengenai tubuh Brigadir J.
Baca juga: Tak Mau Anak Melihatnya sebagai Pembunuh, Tangis Bripka RR Pecah Dengar Ucapan Istri
"Tak mungkin dari senjata yang satu. Pasti dari lebih dari satu senjata, bisa lebih dari dua senjata. Makanya saya munculkan juga ada pihak ketiga," kata Taufan.
"Kalau kita baca keterangan Kabareskrim sebagai sebuah analisis (dugaan pihak ketiga) itu sah-sah saja dia bilang. Tetapi sekali lagi saya ingin penyidik mendalami kemungkinan ada pihak ketiga," ucap Taufan.
Beberapa waktu lalu, Taufan pernah mengatakan bahwa pelaku penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bisa saja lebih dari dua orang.
Akan tetapi, Taufan mengatakan, pelaku yang menembak dalam kasus ini masih dalam perdebatan lantaran bukti yang ada hanya diperoleh dari keterangan para pelaku.
"Saya kira nanti (uji balistik) senjata (dan pembuktian) macam-macam bisa membuktikan siapa sesungguhnya yang menembak, satu orang, dua orang atau mungkin bisa saja lebih dari dua orang," ujar Taufan saat ditemui di kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).
Komnas HAM, ujar Taufan, akan berfokus pada proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan fakta yang sudah dikumpulkan.
"Saya kira tugas penyidik saat ini untuk mendalami dan mencari bukti-bukti (peristiwa lain) selain keterangan (pelaku)," imbuh dia.
Ubah keterangan
Pada pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis (8/9), menurut Ronny Talapessy selaku kuasa hukum, Bharada E mencabut beberapa keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pencabutan keterangan di BAP ini lantaran masih ada yang menggunakan skenario awal milik Ferdy Sambo.
"Pencabutan beberapa poin keterangan di BAP yang awal karena ada keterangan yang tidak benar. Masih ada keterangan yang masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," ujarnya.
Penyidik telah melakukan dua kali reka adegan penembakan Brigadir J.
Reka ulang pertama menggunakan keterangan Ferdy Sambo bahwa dirinya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.
Kemudian menggunakan senjata api yang sama ia menembak dinding seolah ada insiden tembak menembak.
Rekonstruksi kedua yakni Bharada E bahwa dirinya beberapa kali menembak Brigadir J hingga tersungkur di bawah tangga ruang dapur.
Terakhir Ferdy Sambo ikut menembak Bharada E dan kemudian menggunakan senjata api yang sama menembak dinding seolah ada insiden tembak menembak.
Namun, Ferdy Sambo membantah keterangan Bharada E yang menyatakan bahwa dirinya turut menembak Yosua.
Bharada E kini menjadi justice collaborator yang akhirnya mengungkap terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang sebelumnya diskenariokan tembak menembak.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka.
Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Kuwat Making Love Ketahuan Brigadir J, Jadi Motif Pembunuhan Versi Bharada E
Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Melawan, Cabut Beberapa Point BAP, Tegaskan Ferdy Sambo Orang Terakhir Tembak Brigadir J