News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap Pertama Cair Hari Ini, Khusus Pemilik Rekening Bank Himbara

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Dana BSU tahun 2022 sudah bisa diambil mulai hari ini, Senin (12/9/2022). Tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank himbara.

TRIBUNNEWS.COM - Dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 sudah bisa diambil secara bertahap mulai hari ini, Senin (12/9/2022) sesuai operasional Bank Himbara.

Diketahui, Kemnaker telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja per Jumat malam (9/9/2022).

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI dan Bank BTN) yah," ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dikutip dari Kompas.com (11/9/2022).

Anggaran pada tahap pertama tersebut mencapai Rp 2,61 triliun.

Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Anwar juga menuturkan, Kemenaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cek Rekening! BSU Tahap Pertama Cair ke 4,36 Pekerja Mulai Besok Senin

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja atau buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini.

Saya berterima kasih kepada para buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," jelas Anwar Anwar menambahkan, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Elsa Catriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini