TRIBUNNEWS.COM – Inilah fakta-fakta terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang disebut menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Terkait kasusnya ini, Gubernur Papua telah dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.
Namun, menurut Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, penetapan tersangka ini dinilai prematur.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Papua.com, Senin (12/9/2022)
Roy juga menyebut, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.
"Ini jadi catatan kami, seharusnya ditanya ke Pak Gubernur dong, dan kita juga kaget, kok gubernur bisa jadi tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-orang telah menerima uang transfer Rp 1 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, Roy mengatakan, penetapan tersangka kepada Gubernur Papua sangat terburu-buru.
"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keteranganya," ucap Roy dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Senin (11/9/2022).
"Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," imbuhnya.
Fakta-fakta Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka
Berikut ini fakta-fakta mengenai Gubernur Papua Lukas Enembe yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber, Senin (12/9/2022):
- Dilarang ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua, Lukas Enembe ke luar negeri.
Gubernur Papua dilarang ke Luar negeri atas permintaan KPK.