Hal itu, disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.
“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (12/9/2022).
Surya menyebut, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022) lalu.
Kemudian, pihak Imigrasi memutuskan melarang Lukas pergi ke luar negeri per 7 September hingga 7 Maret 2024
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” jelas Surya.
Surya menjelaskan, setelah menerima permohonan itu Imigrasi memasukkan nama Lukas ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Sistem ini terhubung ke semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas di seluruh Indonesia.
- Mako Brimob Polda Papua Digeruduk Massa, Minta Pemeriksaan Terhadap Gubernur Papua Dihentikan
Dikutip dari Tribun Papua, sebelumnya sekelompok massa yang menyatakan diri simpatisan Lukas Enembe menggelar aksi di depan Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022) siang.
Para simpatisan tersebut, meminta KPK segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Distrik Abepura.
Orator aksi, Benyamin Gurik, menilai proses pemeriksaan lembaga antirasuah itu merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.
“Kami minta proses ini dihentikan. Gubernur Lukas Enembe sepeser pun tidak pernah memakan uang rakyat Papua,” kata Benyamin Gurik dalam orasinya.
Benyamin Gurik yang mewakili demonstran, berharap kepada Pemerintah Pusat untuk mengusut KPK atas pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Sebab, menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan KPK ini berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di Bumi Cenderawasih.
Baca juga: PROFIL Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar