Maka itu, Roy menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe yang dilakukan KPK adalah cacat prosedural dan formil.
Lukas Enembe Sempat dijadwalkan diperiksa di Markas Brimob
KPK sempat menjadwalkan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua, di Kotaraja, Distrik Abepura.
Namun, Lukas Enembe tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.
"Gubernur Lukas Enembe tidak hadir karena alasan sakit," kata Roy Rening kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Temui Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Lukas Enembe Dukung Pemekaran Papua
Selain itu, kata Roy Rening, Gubernur Lukas telah mengajukan ijin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk berobat.
"Ijin sejak akhir Agustus 2022, dan sudah mendapatkan ijin dari Mendagri Tito Karnavian," ujarnya.
Ijin tersebut, kata Roy Rening selama 14 hari.
"Bapak gubernur telah mendapatkan ijin berobat selama 14 hari. Surat sudah diajukan dan baru keluar tepat 9 Sebtember 2022," ucapnya.
Kaki Lukas Enembe Bengkak
Terpisah, Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus mengungkap hingga saat ini Lucas Enembe belum pulih sehingga tidak memenuhi panggilan KPK.
"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Rifai.
"Karena kondisi yang tidak memungkinkan, Gubernur Lukas tidak bisa memenuhi panggilan KPK," sambungnya. (Tribunnews.com/ Tribunpapua.com/ Ilham/ Hendrik Rikarsyo Rewapatara)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Diizinkan Mendagri Berobat, Gubernur Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK