Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) adalah jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.
Selama beberapa tahun terakhir, Nadiem mengungkapkan pihaknya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.
"Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru," ucap Nadiem melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Nadiem mengaku sangat berkeinginan melakukan dialog bersama para guru secara langsung untuk membahas RUU Sisdiknas ini.
Baca juga: Pembahasan RUU Sisdiknas Dinilai Harus Libatkan Semua Pemangku Kepentingan Pendidikan
Nadiem ingin menjelaskan besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk peningkatan kesejahteraan para guru.
"Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru," kata Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini menyampaikan ada beberapa terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas.
Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun.
Saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi.
Nadiem menegaskan bahwa para guru ini dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun.
Hal tersebut diatur dalam dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.
"Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman," jelas Nadiem.
Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi.
"Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (pendidikan profesi guru) yang antreannya panjang," kata Nadiem.
Baca juga: Simak Perubahan Kebijakan dalam RUU Sisdiknas, Terdapat 10 Poin Ketentuan Peralihan
Hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas, kata Nadiem, adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal.
"Saat mereka memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan," ujar Nadiem.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022) lalu.