Apabila terdaftar, Anda akan mendpatkan notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022"
Syarat Penerima BSU 2022
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, berikut syarat penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Gaji/upah paling banuak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP.UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibukatkan ke atas hingga ratusan ribu.
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Larasi Dyah Utami)
Artikel Lain Terkait BSU 2022