Saat ini, Ronny mengungkapkan pihaknya masih fokus untuk pemberkasan kliennya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti, kita fokus ke pemberkasan dulu, tapi nanti salah satu pertimbangan sebelum persidangan akan minta untuk bertemu keluarga untuk memulihkan trauma," ucapnya.
Orangtua Bharada E di Tempat Aman
Bharada E diketahui saat ini berstatus Justice Collabolator (JC) dan mendapat perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bukan hanya Bharada E saja, orang tuanya pun telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Mereka dipindahkan dalam rangka penjagaan.
"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Ronny enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E karena untuk menjaga privasi.
Apalagi, orang tua kliennya kini telah berusia lanjut.
Bharada E setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan-Dok Div.Humas Polri))
"Iya, kasian untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," jelasnya.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.