News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Para Pendukung Lukas Enembe Protes KPK & Pusat, Sebut Gubernur Tak Pernah Makan Uang Rakyat Papua

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI MASSA - Simpatisan Gubernur Lukas Enembe saat menggelar aksi unjuk rasa di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022). KPK diminta hentikan kriminalisasi Gubernur Papua.

Dicegah ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama 6 bulan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Politikus Partai Demokrat itu resmi dicegah ke luar negeri dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) dan Stephanus Roy Rening kuasa hukum Lucas Enembe. (Tribunnews.com/ Tribunpapua.com)

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas (PLB) seluruh Indonesia. (Tribun Network/ham/rik/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini